ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati tiga warga negaranya karena melakukan tindakan pengkhianatan terhadap kerajaan tersebut. Eksekusi mati tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada hari Minggu (9/9) dalam sebuah pernyataan.
Dilansir Al Arabiya, Senin (9/9/2024), menurut kementerian tersebut, ketiga warga negara tersebut dituduh "memberikan dukungan kepada entitas teroris, berkomunikasi dengan mereka, mengadopsi pendekatan teroris yang memungkinkan pertumpahan darah, uang, dan kehormatan, dan menghasut orang untuk melakukan tindakan teroris dengan tujuan merusak keamanan dan stabilitas masyarakat."
Hukuman mati itu dilaksanakan pada hari Minggu kemarin di wilayah Riyadh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ketiga orang tersebut, Talal bin Ali bin Khanifis Al Hudhli, Majdi bin Muhammad bin Attian Al Kaabi dan Rayed bin Amer bin Matar Al Kaabi, sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Umum, tempat mereka didakwa. Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Khusus.
(ita/ita)