ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Guinea menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan diktator Moussa Dadis Camara atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Vonis ini dijatuhkan pada hari Rabu (31/7) waktu setempat, setelah persidangan bersejarah atas pembantaian saat aksi demo oposisi tahun 2009 tersebut.
Tujuh terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di akhir persidangan yang berlangsung selama hampir dua tahun tersebut. Putusan ini disambut baik oleh para aktivis hak asasi manusia.
Pasukan keamanan telah dikerahkan secara besar-besaran untuk mengamankan sidang tersebut. Putusan ini telah ditunggu-tunggu oleh keluarga korban selama hampir 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/8/2024), sesaat sebelum vonis, pengadilan telah mengumumkan bahwa dakwaan tersebut akan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan juga memerintahkan agar kompensasi dibayarkan kepada para korban, mulai dari 200 juta hingga 1,5 miliar franc Guinea (US$23.000 hingga US$174.000).
- Akhir dari impunitas -
Pada tanggal 28 September 2009 dan hari-hari berikutnya, para anggota pengawal presiden Dadis Camara, tentara, polisi, dan milisi secara brutal membubarkan demonstrasi oposisi di sebuah stadion di pinggiran kota Conakry.
Dalam salah satu babak tergelap dalam sejarah negara Afrika Barat tersebut, sedikitnya 156 orang tewas, ratusan lainnya terluka, dan 109 wanita diperkosa, menurut komisi penyelidikan yang ditugaskan oleh PBB.
"Pengadilan ini sangat penting bagi saya," kata Kadiatou Sow, yang diperkosa selama pembantaian itu, kepada AFP sebelum vonis dijatuhkan.