ARTICLE AD BOX
Bern -
Pengadilan banding Swiss memutuskan cendekiawan Muslim, Tariq Ramadan, terbukti bersalah telah memperkosa seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa, Swiss sekitar 15 tahun lalu. Putusan pengadilan banding ini membatalkan putusan pengadilan lebih rendah sebelumnya, yang membebaskan Ramadan dari dakwaan tersebut.
Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Selasa (10/9/2024), pengadilan banding Swiss menyatakan pihaknya "membatalkan putusan tanggal 24 Mei 2023" dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Ramadan, yang merupakan mantan profesor Universitas Oxford di Inggris.
Putusan itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar hukuman tiga tahun penjara, dengan separuhnya merupakan hukuman percobaan, yang diajukan dalam sidang banding pada Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan pengadilan banding Swiss itu tertanggal 28 Agustus, namun baru dipublikasikan setelah dilaporkan oleh televisi RTS pada Selasa (10/9) pagi waktu setempat. Putusan tersebut kemungkinan akan kembali digugat banding, atau setara kasasi, ke pengadilan tertinggi Swiss.
Ramadan yang kini berusia 62 tahun selalu menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang wanita yang hanya diidentifikasi sebagai "Brigitte", dan disebut sebagai seorang mualaf. Korban yang telah bersaksi di hadapan pengadilan, menuduh Ramadan memperkosa dirinya dan melakukan tindakan kekerasan seksual lainnya di dalam kamar hotel di Jenewa pada 28 Oktober 2008 lalu.
Pengacara yang mewakili Brigitte menyebut kliennya berulang kali diperkosa dan menjadi target "penyiksaan dan kebiadaban".
Ramadan yang seorang tokoh Islam yang karismatik namun kontroversial di Eropa ini, mengklaim korban mengajak dirinya masuk ke dalam kamarnya, kemudian membiarkan dirinya mencium korban, sebelum mengakhiri pertemuan itu dengan cepat. Ramadan menyebut dirinya sebagai korban "jebakan".
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.