ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang mantan agen CIA yang mengaku bersalah karena menjadi mata-mata untuk China, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada hari Rabu (11/9) waktu setempat.
Alexander Yuk Ching Ma, 71, penduduk asli Hong Kong yang menjadi warga negara Amerika Serikat yang dinaturalisasi, ditangkap pada bulan Agustus 2020. Dalam persidangan pada Mei lalu, pria itu mengaku bersalah karena menjadi mata-mata China.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Ma, yang bekerja untuk Badan Intelijen Pusat (CIA) dari tahun 1982 hingga 1989, mengakui memberikan informasi pertahanan nasional yang dirahasiakan kepada petugas intelijen Biro Keamanan Negara Shanghai (SSSB) China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dokumen pengadilan, dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/9/2024), seorang kerabat Ma, yang tidak diidentifikasi dan telah meninggal, juga bekerja untuk CIA, dari tahun 1967 hingga 1983, dan merupakan rekan konspirator.
Departemen Kehakiman mengatakan kedua pria itu memegang izin keamanan untuk rahasia tingkat tinggi.
Dikatakan bahwa Ma dan rekan konspiratornya bertemu dengan agen SSSB di Hong Kong pada bulan Maret 2001, dan memberi mereka informasi rahasia dengan imbalan uang tunai sebesar US$50.000.
Dua tahun kemudian, Ma melamar pekerjaan sebagai ahli bahasa kontrak dengan FBI di Hawaii, kata Departemen Kehakiman AS.
"FBI, yang mengetahui hubungan Ma dengan intelijen (China), mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas serta kontaknya dengan SSSB," kata Departemen Kehakiman AS, seraya menambahkan bahwa ia bekerja paruh waktu untuk FBI dari Agustus 2004 hingga Oktober 2012.
(ita/ita)