ARTICLE AD BOX
Washington DC -
Amerika Serikat (AS) menuduh media Rusia, RT, melakukan campur tangan terhadap pemilu yang akan digelar November mendatang. Otoritas kehakiman AS telah mendakwa dua pegawai media RT dan menjatuhkan sanksi kepada petinggi media itu, termasuk sang pemimpin redaksi.
Gedung Putih menambahkan bahwa Presiden Vladimir Putin mengetahui dan memantau aktivitas media RT yang bertujuan mempengaruhi pemilu AS, terutama pemilihan presiden (pilpres) di mana Wakil Presiden Kamala Harris akan berhadapan dengan mantan Presiden Donald Trump.
Jaksa Agung AS Merrick Garland, seperti dilansir AFP, Kamis (5/9/2024), juga mengumumkan penyitaan 32 domain internet yang merupakan bagian dari dugaan kampanye "untuk mengamankan hasil yang diinginkan oleh Rusia", yang menurut para pejabat AS adalah kemenangan Trump dalam pilpres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Domain internet yang disita itu, menurut Garland, digunakan oleh pemerintah Rusia "untuk melakukan kampanye rahasia guna mengganggu dan mempengaruhi hasil pemilu di negara kita".
"Kami tidak mentoleransi upaya-upaya rezim otoriter untuk mengeksploitasi sistem pemerintahan kami yang demokratis," tegas Garland dalam rapat Satuan Tugas Ancaman Pemilu pada Departemen Kehakiman AS.
"Kami akan terus-menerus secara agresif menangkal dan menggagalkan upaya-upaya Rusia dan Iran -- serta China atau aktor asing lainnya yang jahat -- untuk mengintervensi pemilu kami," ucapnya.
RT merupakan outlet berita Rusia yang didanai oleh pemerintah Moskow. Sedikitnya 10 individu dan dua entitas terkait RT telah dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS terkait dugaan mencampuri pemilu, termasuk pemimpin redaksi RT Margarita Simonyan dan wakilnya Elizaveta Brodskaia.
Gedung Putih meyakini Putin mengetahui aktivitas media Rusia itu dalam mencampuri pemilu AS. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.