ARTICLE AD BOX
New York -
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menggelar voting pekan depan terhadap rancangan resolusi, yang isinya menuntut Israel untuk mengakhiri "kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina" dalam waktu enam bulan.
Tujuan utama dari rancangan resolusi tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (10/9/2024), adalah untuk merespons saran pendapat pada Juli lalu dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus dicabut.
Rencana resolusi yang akan divoting oleh Majelis Umum PBB itu disusun oleh Otoritas Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meskipun saran pendapat dari ICJ, yang merupakan pengadilan tertinggi PBB itu, mengatakan hal ini harus dilakukan "secepat mungkin", draf resolusi Majelis Umum PBB menetapkan jangka waktu enam bulan untuk hal tersebut.
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok pada Senin (9/9) meminta Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara untuk menggelar voting atau pemungutan suara pada 18 September mendatang.
Bahasa yang digunakan dalam rancangan resolusi setebal delapan halaman itu masih bisa berubah sebelum divoting.
Pemungutan suara oleh Majelis Umum PBB akan digelar beberapa hari sebelum para pemimpin dunia hadir di New York, Amerika Serikat (AS), untuk menghadiri pertemuan tahunan di markas besar PBB.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.