Pengadilan Kongo Hukum Mati 3 Warga AS Terkait Kudeta Gagal

2 months ago 20
ARTICLE AD BOX

Kinshasa -

Tiga warga negara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo pada Jumat (13/9) waktu setempat. Ketiganya dinyatakan bersalah atas rentetan dakwaan, termasuk konspirasi kriminal, terkait kudeta yang gagal di ibu kota Kinshasa pada Mei lalu.

Ketiga warga negara AS itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (14/9/2024), merupakan bagian dari 37 terdakwa yang diadili oleh pengadilan militer Kongo atas peran mereka dalam kudeta gagal pada Mei lalu.

Pada saat itu, tepatnya pada 19 Mei lalu, sekelompok pria bersenjata sempat menduduki kantor kepresidenan Kongo di Kinshasa, sebelum politisi Kongo yang mengasingkan diri di AS, Christian Malanga, yang mengklaim diri sebagai pemimpin negara tersebut dibunuh oleh pasukan keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcel Malanga, yang merupakan putra mendiang Christian Malanga, turut diadili dalam kasus ini bersama temannya, Tyler Thompson, yang bermain sepakbola bersamanya saat sekolah menengah di Utah. Baik Marcel maupun Thompson berstatus warga negara AS dan berusia sekitar 20-an tahun.

Satu warga AS lainnya yang diadili dalam kasus ini adalah Benjamin Zalman-Polun, yang merupakan rekan bisnis mendiang Christian Malanga.

Ketiga warga negara AS itu dinyatakan bersalah atas dakwaan konspirasi kriminal, terorisme, dan beberapa dakwaan lainnya. Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo, dalam putusan yang dibacakan via siaran langsung televisi setempat pada Jumat (13/9) waktu setempat.

Marcel, dalam persidangan sebelumnya, mengklaim ayahnya mengancam akan membunuhnya kecuali dia ikut dalam upaya kudeta di Kongo. Dia juga menuturkan kepada pengadilan bahwa bulan Mei lalu menjadi momen pertama kalinya mengunjungi Kongo atas undangan ayahnya, yang sudah bertahun-tahun tidak ditemui.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article