ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Taliban semakin membungkam kehidupan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan. Kebijakan Taliban terbaru membuat perempuan Afghanistan harus menjaga suaranya di area publik.
Aturan Taliban itu tertuang dalam undang-undang baru yang diberlakukan dari minggu lalu seperti dilansir DW, Rabu (28/8). Menurut UU ini, perempuan harus menyembunyikan tidak hanya wajah dan tubuh, tetapi juga suara mereka ketika berada di luar rumah.
Dengan demikian, undang-undang tersebut memperluas kendali kelompok fundamentalis Islam atas kehidupan pribadi warga Afganistan. Taliban semakin mengendalikan kehidupan, perilaku, dan interaksi sosial masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengecam keras aturan terbaru ini.
Kepala misi PBB di Afganistan, Roza Otunbayeva mengatakan undang-undang tersebut memberikan "visi yang menyedihkan" bagi masa depan Afghanistan dan memperluas pembatasan yang sudah tidak dapat ditoleransi terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan. "Bahkan suara perempuan" di luar rumah dianggap sebagai pelanggaran moral.
Tak hanya itu, ketentuan baru tersebut juga memengaruhi kaum pria, karena mencakup aturan tentang pakaian pria dan panjang janggut.
Seorang perempuan Afghanistan berjalan bersama anak laki-laki. (Photo by OMER ABRAR / AFP)
Lebih lanjut, mereka juga melarang homoseksualitas, adu binatang, perayaan budaya, bermain musik di tempat umum dan hari raya keagamaan selain Islam. Dilarang juga penggunaan kembang api, dan lain sebagainya.
Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan milik Taliban memiliki kekuasaan dan impunitas yang sangat besar. Pada bulan ini, kementerian tersebut mengatakan telah memecat lebih dari 280 personel keamanan dalam setahun terakhir karena tidak menumbuhkan jenggot.
Kementerian juga menahan lebih dari 13.000 orang karena "tindakan tidak bermoral," sesuai dengan interpretasi mereka terhadap syariah, atau hukum Islam.
Sejak merebut kekuasaan pada Agustus 2021, Taliban seolah menghapus kemajuan hak-hak perempuan yang telah dicapai dalam dua dekade sebelumnya. Mereka melenyapkan perempuan dan anak perempuan dari hampir semua bidang kehidupan publik.
Anak perempuan dilarang bersekolah lebih tinggi daripada kelas enam, dan perempuan dilarang bekerja di pekerjaan lokal dan organisasi nonpemerintah. Taliban telah memerintahkan penutupan salon kecantikan dan melarang perempuan pergi ke pusat kebugaran dan taman. Perempuan juga tidak dapat keluar rumah tanpa wali laki-laki.
Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya menandakan kontrol, tetapi juga konsolidasi cengkeraman otoriter Taliban, kata Fereshta Abbasi, peneliti di Human Rights Watch (HRW).